Praktisi Hukum Nilai UI Juga Harus Periksa Pembimbing Studi Doktoral Bahlil
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi anggota partai membacakan nama-nama pengurus partai di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (7/11/2024). -Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Keputusan Universitas Indonesia (UI) untuk menangguhkan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjadi isu yang menarik perhatian publik. Langkah ini diambil setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses studi doktoral yang dijalani Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai bahwa polemik ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bahlil, tetapi juga pihak akademik yang terlibat dalam proses tersebut. Menurutnya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, yang menjadi pembimbing studi doktoral Bahlil, harus menjalani pemeriksaan etik.
"Keduanya harus diproses secara etik. Jika terbukti ada pelanggaran, mereka layak diberhentikan," ujar Deolipa pada Minggu, 17 November.
Deolipa juga menyoroti bahwa jadwal kerja Bahlil sebagai menteri dan Ketua Umum Partai Golkar membuat predikat cum laude yang diraihnya dalam waktu singkat menjadi hal yang patut dipertanyakan. Ia menilai hal ini mencoreng kredibilitas UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka.
BACA JUGA:Jaga Integritas Perbankan, BRI Blokir 3 Ribu Rekening Nasabah Terindikasi Judi Online
BACA JUGA:3 Alasan Penting di Balik Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Selain para dekan, Deolipa meminta agar Direktur SKSG UI juga diperiksa. Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang mempermudah kelulusan Bahlil.
"Direktur SKSG harus bertanggung jawab dan sebaiknya mengundurkan diri. Ini bukan sekadar persoalan akademik, tetapi juga integritas," tegasnya.
Merespons kontroversi ini, UI mengambil langkah-langkah untuk memastikan integritas pendidikan di institusinya. Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, mengumumkan bahwa kelulusan Bahlil ditangguhkan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan menunggu hasil sidang etik.
"Kami meminta maaf kepada masyarakat atas polemik ini. UI berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dan tata kelola program akademik," ungkap Yahya dalam pernyataannya pada 13 November.
UI juga mengumumkan moratorium sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit menyeluruh terhadap tata kelola dan proses akademik selesai dilaksanakan. Langkah ini melibatkan investigasi mendalam oleh tim dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI.
BACA JUGA:Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Daya Beli Terancam Turun
BACA JUGA:Perantara Bandar Judi Online yang Bekerja di Kemkominfo Terima Komisi Rp 4 Juta per Situs
Kasus ini menjadi momentum bagi UI untuk memperbaiki sistem pendidikan, khususnya dalam program doktoral. Dengan audit komprehensif dan langkah-langkah korektif yang dilakukan, UI berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas institusinya.