Wapres Gibran Jadi Pelaksana Tugas Presiden Selama Selama Prabowo Berkunjung ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. -M Admadja-Antara Foto
BELITONGEKSPRES.COM - Dalam rangkaian agenda kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amanah penting kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk sementara menjalankan tugas presiden.
Penugasan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024, yang secara resmi menunjuk Wakil Presiden Gibran sebagai pelaksana tugas presiden selama kunjungan luar negeri Prabowo yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 23 November 2024.
Dalam Keppres tersebut, Wakil Presiden Gibran diberi wewenang untuk menjalankan tanggung jawab harian presiden, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selama Prabowo menghadiri berbagai agenda kenegaraan di beberapa negara, termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.
Penugasan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi, terutama terkait keputusan strategis. Wakil Presiden Gibran diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Presiden Prabowo jika ada kebijakan yang memerlukan persetujuan langsung.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bertemu PM Tiongkok Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan
BACA JUGA:Ukraina Rilis Kartu Pos Bergambar Prabowo Sebagai Bentuk Penghormatan
Ketentuan ini, yang tertuang dalam poin kedua Keppres, bertujuan memastikan kesinambungan visi pemerintahan.
Saat Presiden Prabowo kembali, mandat Wakil Presiden Gibran secara otomatis akan berakhir. Gibran juga diwajibkan menyampaikan laporan lengkap mengenai pelaksanaan tugasnya selama masa penugasan, sebagai bentuk akuntabilitas kepada presiden dan publik. (beritasatu)