Hendrya Sylpana

Pacu Pertumbuhan Ekonomi: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Perumahan dan Subsidi Kendaraan Listrik

Sales marketing saat menjelaskan KPR rumah subsidi dibeli di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024). PT. Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) tengah gencar membidik potensi pembiayaan rumah bersubsidi untuk generasi milenial dan pasanga-DERY RIDWANSAH- JAWAPOS.COM

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah berencana memperpanjang sejumlah insentif pajak prioritas pada 2025 untuk mendukung pemulihan ekonomi. Dalam rapat terbatas di Jakarta pada 3 November, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama tujuh kementerian terkait mengajukan usulan tersebut, yang selanjutnya akan dibahas lebih mendetail dengan Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perpanjangan ini belum ditentukan waktunya maupun teknis pelaksanaannya, namun sejumlah insentif yang diusulkan mencakup pajak penjualan barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, insentif PPN DTP untuk sektor properti, serta program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan kredit revitalisasi industri padat karya.

Insentif-insentif ini, menurut Airlangga, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini masih lemah. Kebijakan seperti PPN DTP dan pembebasan PPnBM diharapkan mampu mendorong permintaan dan menggerakkan perekonomian.

Sementara itu, sektor properti sebelumnya telah menerima insentif PPN DTP hingga 100 persen untuk rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar, kebijakan yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. 

BACA JUGA:Kemenperin Terima Permohonan Pertemuan dari Apple Setelah Larangan Penjualan iPhone 16

BACA JUGA:Kepala Bapanas Tekankan Pentingnya Penggunaan Bibit Padi Unggul sebagai Kunci Swasembada Pangan

Pemerintah juga memberikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dan konversi motor konvensional menjadi listrik, serta potongan pajak untuk mobil listrik seperti pembebasan PPnBM, pajak bea masuk, dan penurunan PPN menjadi 1 persen dari 11 persen.

Tarik Investor dengan Tax Holiday

Kementerian Keuangan juga memperpanjang masa berlaku kebijakan tax holiday hingga akhir 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. 

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyatakan bahwa tax holiday sangat signifikan bagi investasi asing, dengan kontribusi mencapai lebih dari 25 persen terhadap total investasi yang masuk. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan