Hendrya Sylpana

Pasca iPhone 16, Giliran Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia

Google Pixel 9 Pro Fold--(gsmarena.com)

BELITONGEKSPRES.COM - Setelah memblokir penjualan iPhone 16, pemerintah Indonesia kini memperluas larangan terhadap smartphone lain, yakni Google Pixel. 

Ponsel besutan Google ini resmi tak boleh beredar di Tanah Air karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan bagi produk elektronik impor.

Menurut Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Google Pixel belum mengajukan sertifikasi TKDN yang jadi syarat utama agar produknya bisa dijual resmi di Indonesia. 

"Untuk bisa diperdagangkan di Indonesia, setiap produk harus melalui TKDN. Sayangnya, Google Pixel belum memenuhinya," jelas Febri, seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 2 November 2024.

BACA JUGA:Aturan TKDN Jadi Penghalang, Google Pixel dan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia

Untuk bisa beredar secara legal, Google perlu mengurus sertifikasi TKDN melalui salah satu dari tiga skema yang tersedia: inovasi, pembangunan manufaktur, atau aplikasi. 

Sejauh ini, Kemenperin mencatat bahwa sebanyak 22.000 unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia antara Januari hingga Oktober 2024. Akan tetapi, itu hanya melalui jalur bawaan pribadi dari luar negeri dan barang kiriman—bukan distribusi resmi.

Larangan ini sebenarnya tak hanya berlaku bagi produk Apple dan Google saja. Pemerintah menegaskan bahwa semua perangkat elektronik yang tak memenuhi regulasi TKDN akan mendapat perlakuan serupa. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur pos, telekomunikasi, dan penyiaran, semua perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia wajib melalui aturan TKDN.

BACA JUGA:Sama Halnya Dengan iPhone 16, Google Pixel yang Dijual di Indonesia Terancam Pemblokiran IMEI

Febri juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati ketika membeli Google Pixel atau iPhone 16 di toko daring. Ponsel yang belum lolos TKDN berpotensi kena blokir IMEI, sehingga tidak bisa digunakan di Indonesia. 

"Perlakuannya akan sama bagi semua produk yang tidak memenuhi TKDN," tambahnya. 

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli Google Pixel atau iPhone 16 dari toko online, karena bisa merugikan pembeli sendiri dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.

Sebelumnya, Kemenperin mengumumkan akan menonaktifkan IMEI iPhone 16 Series yang dibeli di luar negeri jika terbukti dijual di Indonesia. Kebijakan ini diambil demi memberikan keadilan bagi semua pelaku investasi di industri smartphone dalam negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan