Perizinan Kapal Perikanan Meningkat, KKP Siap Implementasi Kebijakan Berbasis Kuota

Ilustrasi - Kapal perikanan. ANTARA/HO-KKP--

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah perizinan berusaha untuk kapal perikanan hingga Oktober 2024, mencapai 14.386 kapal. 

Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya, didominasi oleh kapal-kapal yang telah mengalihkan perizinannya sesuai regulasi pusat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa peningkatan ini mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi di kalangan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan. 

Salah satu faktor utamanya adalah migrasi kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut ke perizinan pusat. 

BACA JUGA:Kasetpres Sebut Presiden Jokowi Terus Lanjutkan Kunjungan Kerja Hingga 15 Oktober

BACA JUGA:Mendorong Kesehatan Masyarakat: KKP Siap Sukseskan Program Makanan Bergizi Gratis

"Banyak kapal sebelumnya beroperasi di wilayah tersebut tanpa memiliki perizinan sesuai ketentuan. Saat ini, kapal yang bermigrasi dan memperoleh izin pusat telah mencapai 6.892 unit," ungkap Latif dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Latif optimis bahwa peningkatan jumlah perizinan ini tidak hanya berdampak positif terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan, tetapi juga sebagai persiapan untuk mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota yang terukur. 

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menunjukkan hasil yang positif dan diharapkan mampu menciptakan industri perikanan yang lebih tertata dan profesional.

Proses perizinan kini dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) melalui single sign-on (SSO), sehingga tidak lagi memerlukan pertemuan langsung maupun penggunaan dokumen fisik. 

Sebelumnya, sebelum tahun 2020, pelaku usaha harus menyerahkan dokumen secara manual dan datang langsung ke Jakarta, yang memakan waktu dan biaya.

BACA JUGA:Jokowi Siap Tandatangani Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai ESDM

BACA JUGA:Peresmian Istana Negara: Jokowi Kembali Kunjungi Ibu Kota Nusantara

"Dengan sistem perizinan yang sepenuhnya online, efisiensi meningkat, dan proses perizinan kini dapat diakses 24 jam setiap hari, termasuk hari libur. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola perikanan yang lebih terukur, maju, dan berkelanjutan dapat tercapai," kata Latif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan