Kemenkop UKM Percepat Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Khusus Koperasi untuk Perlindungan Anggota
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi (kedua kiri) memberikan keterangan pers di kantornya di Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA/Shofi Ayudiana)--
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) semakin gencar mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi melalui revisi Undang-Undang Perkoperasian. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa kehadiran LPS bagi koperasi menjadi sangat krusial untuk memastikan keamanan simpanan anggota, terutama jika koperasi mengalami masalah keuangan. “Dengan adanya LPS, anggota koperasi bisa merasa lebih aman. Bahkan ketika koperasi menghadapi goncangan likuiditas, simpanan anggota tetap terjamin,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting karena sebagian besar koperasi di Indonesia, sekitar 60-70 persen, bergerak di sektor keuangan, terutama koperasi simpan pinjam. Sementara, hanya kurang dari 30 persen yang bergerak di sektor riil. Oleh karena itu, perlindungan simpanan anggota menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan terhadap koperasi.
Revisi UU Perkoperasian untuk Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas, pemerintah juga akan memperkenalkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik merugikan koperasi. Selain itu, pemerintah berencana membentuk Komite Mitigasi, sebuah badan khusus yang akan menangani koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas atau masalah lain yang berpotensi memicu kerugian besar.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ingatkan Bahaya Overproduksi Tiongkok bagi Pasar Domestik
BACA JUGA:PTK Raih HSSE Recognition Awards 2024 Berkat Inovasi Keselamatan Kerja
Ahmad juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap koperasi. Menurutnya, sistem pengawasan koperasi saat ini tidak berjalan optimal karena tanggung jawab pengawasan terbagi di antara pemerintah daerah, yang menyebabkan koordinasi kurang efektif. Saat ini, koperasi di tingkat kabupaten/kota diawasi oleh bupati/wali kota, sementara koperasi tingkat provinsi diawasi oleh gubernur.
“Saat ini, dari lebih 130.000 koperasi, sebagian besar berada di kabupaten/kota. Namun, dengan pengawasan yang tidak terintegrasi, efektivitas pengawasan pun menurun,” jelas Ahmad. Oleh karena itu, Kemenkop UKM berupaya membentuk sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi dan efisien.
Perjuangan Meloloskan Revisi UU Perkoperasian
Kemenkop UKM telah menginisiasi revisi UU Perkoperasian sejak awal 2023, namun hingga saat ini, RUU tersebut belum juga dibahas oleh DPR RI. Meskipun pembahasan telah dijadwalkan pada Oktober 2023, prosesnya terhenti hingga akhir masa jabatan parlemen. Kemenkop UKM berharap revisi ini segera dilanjutkan agar perlindungan dan pengawasan koperasi bisa diperkuat.
BACA JUGA:OJK bagikan 2 Tips untuk Membentengi Diri dari Penipuan Investasi
BACA JUGA:Investasi Baterai Kendaraan Listrik Dikritik Salah Strategi, Ini Tanggapan Kemenko Marves
Dengan terbentuknya LPS khusus koperasi dan reformasi pengawasan, diharapkan koperasi di Indonesia bisa lebih berkembang dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi meningkat. (ant)