Jessica Wongso Harap Pengajuan PK di Hari Ulang Tahunnya yang ke-36 Dikabulkan Oleh MA

Ultah ke-36, Jessica Wongso Berdoa PK Kasus Kopi Sianida Dikabulkan MA-disway.id/cahyono---

BELITONGEKSPRES.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal dengan sebutan kasus kopi sianida pada hari ulang tahunnya yang ke-36. 

Jessica, yang lahir pada 9 Oktober 1988, melakukan pengajuan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pendampingan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Dalam momen yang bersamaan dengan hari spesialnya, Jessica berharap agar PK yang diajukan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Berdoa aja semoga mekanismenya dan dikabulkan itu aja," ungkapnya di PN Jakarta Pusat.

Jessica mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk pengajuan PK ini, menjelaskan bahwa semua kebutuhan terkait proses tersebut sepenuhnya ditangani oleh tim pengacaranya. "Saya nggak berbuat apa-apa, semua pengacara yang nyiapin," tambahnya dengan nada malu.

BACA JUGA:BNPB Tingkatkan Kapasitas Relawan Penyandang Disabilitas dalam Penanganan Bencana

BACA JUGA:Panitia Besar Peparnas XVII Pastikan Keandalan Armada Transportasi untuk Atlet dan Ofisial

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan bahwa kliennya merasa trauma saat kembali ke gedung pengadilan. "Jessica sedikit tegang. Dia bilang, 'Waduh, 8 tahun lalu saya ada sedikit trauma juga lihat pengadilan,'" kata Otto, mengingatkan pengalaman Jessica saat pertama kali diadili pada tahun 2016.

Namun, Otto berusaha memberikan dukungan kepada Jessica, menekankan bahwa dia kini hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai orang yang bebas. "Dulu kan Anda dalam posisi ditahan. Hari ini dalam posisi sudah bebas," jelasnya.

Lebih lanjut, Otto mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan novum atau alat bukti baru dalam kasus ini. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV utuh yang tersimpan di dalam sebuah flashdisk. "Seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong. Tidak utuh lagi," pungkasnya, menyoroti potensi rekayasa dalam pengadilan sebelumnya.

Dengan harapan baru di hari ulang tahunnya, Jessica Kumala Wongso berdoa agar peninjauan kembali yang diajukan dapat diterima oleh Mahkamah Agung. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan