Kemenkeu Bahas Status Aset Rumah Dinas DPR yang Akan Dikembalikan ke Negara
Taklimat media Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Imamatul Silfia--
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa status aset rumah dinas anggota DPR yang akan dikembalikan ke negara saat ini masih dalam pembahasan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Rumah dinas DPR masih dalam proses evaluasi di DJKN,” jelas Tedy Syandriadi, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, dalam taklimat media yang diadakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta pada hari Senin.
Senada dengan Tedy, Candra Giri Artanto, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN, menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan rincian mengenai rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa LMAN siap untuk mengambil alih pengelolaan aset tersebut jika diberikan tugas di masa mendatang.
Rumah dinas DPR akan dikembalikan kepada negara karena anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tidak lagi berhak atas fasilitas tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Panajam Merancang Rencana Strategis untuk Pasokan Air Bersih
BACA JUGA:Usai Tampil Memukau di HUT ke-79 TNI, Alutsista TNI AU Kembali ke Pangkalan
Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan perwakilan fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota baru. Sebagai penggantinya, anggota DPR akan menerima tunjangan untuk rumah dinas atau rumah jabatan.
Indra menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset tersebut. "Kami bekerja sama untuk memastikan semua proses berjalan lancar," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 4 Oktober.
Sebelumnya, informasi mengenai pengembalian rumah jabatan anggota DPR ini sudah beredar sejak 3 Oktober, melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.
Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 tersebut meminta semua anggota DPR, baik yang terpilih maupun yang tidak, untuk segera meninggalkan rumah dinas yang mereka tempati. (ant)