BPK Soroti Pengelolaan Keuangan Negara oleh BUMN yang Belum Tertib
Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan 14 BUMN di Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA/HO-BPK (Muhammad Baqir Idrus Alatas)--
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum sepenuhnya dilakukan secara tertib.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, saat mempresentasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas serta jajaran komisaris dan direksi BUMN.
“Dari total 20 LHP yang disampaikan, ditemukan 178 masalah dengan total nilai mencapai Rp41,75 triliun, 291 juta dolar AS, dan 6,8 juta euro yang akan dimonitor tindak lanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara oleh BUMN masih belum sepenuhnya tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, serta kurang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003,” jelas Edy dalam keterangan resmi di Jakarta, pada hari Minggu.
Edy menyoroti permasalahan utama yang dihadapi BUMN dan SKK Migas, terutama dalam hal tata kelola, mencakup struktur, proses, dan hasil governance. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kedua institusi untuk memperbaiki kinerja mereka di masa depan.
BACA JUGA:Temuan Terbaru BRIN: 5 Jenis Keong Darat di Indonesia Berpotensi Jadi Bahan Obat Modern
BACA JUGA:Kementan Dorong Pertanian Modern Melalui Pendampingan Sarjana dan Petani Muda
Menyikapi masalah ini, BPK meminta Direksi BUMN untuk melakukan kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang dapat mengakibatkan biaya regulasi atau permasalahan lain dalam program dan penugasan yang belum menerapkan prinsip good corporate governance.
BUMN dan SKK Migas memiliki peran yang sangat krusial dalam mencapai tujuan bernegara dan pembangunan nasional, seperti diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945.
Kedua lembaga ini berfungsi sebagai penggerak utama dalam kegiatan ekonomi nasional, memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pembangunan nasional.
“Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, Satuan Pengawas Intern (SPI), serta manajemen risiko di BUMN untuk mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan,” imbuhnya.
BPK mendorong BUMN dan SKK Migas untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sesuai Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK harus disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. (ant)