Kemenkumham Babel Adakan Sosialisasi Netralitas ASN, Jelang Pilkada 2024

Kemenkumham Babel menggelar sosialisasi netralitas ASN di Pilkada 2024-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang Pilkada 2024, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis, 3 Oktober 2024.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bagian Program dan Humas Sugeng Krisdwiyanto, Kepala Bagian Umum N.A Triandini Oscar, Kepala Bidang HAM Suherman, Kepala Bidang Pembinaan Dian Artanto.

Selain itu, juga hadir Kepala Lapas Pangkalpinang Hidayat, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang Maman Herwaman, Kepala Lapas Sungailiat Ary, Kepala Bapas Pangkalpinang Sujatmiko, Kepala LPKA Pangkalpinang Ismet Sitorus, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang Meita Eriza, Kepala Rupbasan Pangkalpinang M. Anwar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto membuka langsung kegiatan itu. "Agenda mengandung maksud agar jajaran Kemenkumham, sebagai ASN menjaga netralitas dalam Pilkada," kata Harun Sulianto.

BACA JUGA:Darmansyah Husein Kembali Dilantik sebagai Anggota DPD RI, Siap Jalankan Amanah

Sementara itu, salah satu narasumber, Plt Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas dari Bawaslu Babel, Rogrius Sinulingga menjelaskan, dalam Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang ASN, bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, netralitas ASN juga dibahas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI pada 22 September 2022 terkait pembinaan dan pengawasan ASN.

Berdasarkan SKB dijelaskan, Instansi harus melakukan pembinaan berupa sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN, dan melakukan ikrar bersama serta penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.

"Melakukan pengawasan dengan membentuk tim pengawas internal, menegakkan kode etik maupun disiplin ASN, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan netralitas ASN," kata Rogrius Sinulingga.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Dihujani Pertanyaan Terkait Tambang Liar, Helena Lim Siap Jadi Saksi Kunci

Rogrius memaparkan, ASN akan dianggap melanggar kode etik netralitas ASN apabila melakukan beberapa hal, seperti memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi, kampanye bakal calon, serta menghadiri deklarasi, kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif.

“Mereka (ASN) tidak diperkenankan untuk memposting, mengomentari, share atau like dalam grup, akun pemenangan bakal calon, serta memposting foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, alat peraga terkait parpol pada media sosial,” pesannya.

Rogrius juga meenerangkan, beberapa tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye, seperti gedung pemerintahan, gedung sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah.

Sebab, jika ada ASN yang tidak netral dalam pemilu atau pemilihan akan dikenakan sanksi berupa sanksi moral atau hukuman disiplin (sedang atau berat). “Nah, itu Bawaslu terus menjaga agar pemilu berjalan dengan baik dan berhasil,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan