Bisakah Guru Swasta Mengikuti Seleksi PPPK 2024? Simak Penjelasannya

Seleksi pendaftaran PPPK 2024 yang resmi dibuka pada 1 hingga 20 Oktober mendatang.--sscasn.bkn.go.id--

BELITONGEKSPRES.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini telah dibuka, berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober. Ini merupakan kesempatan emas bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia untuk mendaftar dan meraih posisi sebagai ASN.

Proses pendaftaran kali ini menawarkan beragam formasi, termasuk posisi di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Namun, ada pertanyaan yang muncul mengenai partisipasi guru swasta dalam seleksi PPPK 2024.

Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024?

Ternyata, pendaftaran PPPK 2024 tidak hanya terbuka untuk guru yang sudah berstatus ASN di instansi pemerintah, tetapi juga bagi guru swasta. 

BACA JUGA:Turunnya Harga BBM: Perbaikan Citra Jokowi atau Murni Kebijakan Pro-Rakyat?

BACA JUGA:Kinerja Polri Mendapat Sorotan Dunia Dibawah Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit

Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pelamar, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

Guru swasta yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah memiliki surat izin dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan tempat mereka mengajar. Dengan memenuhi persyaratan ini, guru swasta memiliki peluang untuk menjadi ASN dan melayani masyarakat secara resmi di berbagai instansi pemerintah.

Dalam keputusan tersebut, ada beberapa kategori pelamar PPPK Guru 2024 yang perlu dicermati, antara lain:

  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)
  • Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus sebelumnya
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  • Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja di instansi daerah

BACA JUGA:Kemenag Tekankan Pengawasan Ketat Pascasertifikasi Halal untuk UMKM

BACA JUGA:Pakar Hukum: Pansus Angket Haji Prioritaskan Perbaikan Kebijakan, Bukan Penunjukan Menteri

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 yang perlu di perhatikan calon pelamar, di antaranya:

  • Jadwal bagi Pelamar Prioritas, Eks THK II dan Tenaga Non ASN yang terdata BKN
  • Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) : 5 - 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 - 14 November 2024

BACA JUGA:Langkah Tegas OJK: Sekitar 8.000 Rekening Terlibat Judi Online Telah Diblokir

BACA JUGA:Kejagung RI Raih Penghargaan IDeaward 2024, Utamakan Restorative Justice yang Inovatif dan Humanis

  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 -  31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan