Hendrya Sylpana

Menteri ESDM Sebut Mekanisme Pengetatan BBM Subsidi Perlu Pembahasan Lebih Dalam

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi ditemui di Jakarta, Jumat (27/9/2024). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengkaji lebih dalam mengenai mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi agar penyalurannya lebih efektif dan tepat sasaran. Awalnya, kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.

Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa pendalaman ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM subsidi dapat diterima oleh pihak yang berhak, sesuai dengan kebutuhan mereka. "Kami sedang mencari mekanisme yang tepat agar distribusi BBM subsidi di lapangan berjalan dengan rapi," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah pembahasan mengenai mekanisme penyaluran subsidi selesai, pemerintah dapat segera menerapkan kebijakan tersebut dalam periode pemerintahan yang sedang berjalan. "Jika evaluasi selesai dan semua pihak setuju, kami dapat melaksanakan kebijakan ini," jelas Agus.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengetatan penyaluran BBM subsidi belum sepenuhnya siap. "Saya merasa belum ada kesiapannya," ujar Bahlil pada 20 September di Jakarta. Ia menekankan pentingnya menyusun aturan yang mencerminkan keadilan agar subsidi BBM dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Ada Peran Sosok Kunci Terbentuknya MoU

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Pemerintah Tetapkan Dua Tahapan Seleksi, Simak Selengkapnya

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyampaikan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, menyatakan bahwa meskipun aturan ini awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024, proses finalisasi memerlukan waktu lebih lama.

Ia juga menegaskan bahwa aturan baru ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, tetapi untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi tersebut tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan