Hendrya Sylpana

Kebijakan Cukai MBDK Dirancang untuk Tidak Mengganggu Industri makanan dan Minuman

Ilustrasi, Minuman masis (freepik)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dirancang untuk tidak mengganggu industri makanan dan minuman. 

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2024 di Jakarta, ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Komisi XI DPR untuk memastikan bahwa desain kebijakan tersebut tidak akan berdampak negatif pada sektor ini.

Febrio menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku baik di tingkat produsen maupun konsumen. Harapannya, insentif yang diberikan akan berkontribusi pada pola konsumsi yang lebih sehat, dengan fokus pada pengurangan konsumsi gula. 

"Kami ingin menurunkan angka prevalensi penyakit seperti diabetes dan obesitas di masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Mengungkap Siapa Sebby Sambom yang Jadi Juru Bicara TPNPB-OPM, Tuduh Egianus Kogoya Terima Suap

BACA JUGA:KKP Melalui Ditjen PSDKP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ikan dari Malaysia

Penjelasan ini muncul sebagai tanggapan atas usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR untuk menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada tahun 2025. 

Dalam rapat kerja sebelumnya, Pimpinan BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menekankan bahwa tarif tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang tinggi.

BAKN juga mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan cukai MBDK sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengurangi ketergantungan pada cukai hasil tembakau (CHT). Wahyu merekomendasikan penerapan cukai MBDK yang secara bertahap akan meningkat hingga 20 persen.

Tak hanya itu, BAKN juga meminta pemerintah untuk menaikkan cukai jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen per tahun selama dua tahun ke depan. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari CHT sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja pada jenis sigaret kretek tangan (SKT). (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan