Tingkatkan Mutu Guru Agama, Kemenag Alokasikan Anggran Rp 306 M

Dirjen Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. (KEMENAG)--

BELITONGEKSPRES.COM, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 306 miliar untuk kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan. Anggaran ini juga dialokasikan untuk membangun komunitas belajar di kalangan guru di lembaga pendidikan di bawah Kemenag.

Dalam upaya agar anggaran tersebut dapat terserap dengan efektif, Kemenag memilih untuk menyalurkannya melalui kelompok profesi guru di tingkat bawah, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan sejenisnya. Kelompok-kelompok profesi guru ini umumnya tersebar hingga tingkat kecamatan-kecamatan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) atau Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Program ini telah berjalan sejak 2021 dan akan berlanjut hingga 2023.

Ramdhani menyatakan bahwa Kementerian Agama masih dalam proses penyusunan petunjuk teknis (juknis) untuk tahun anggaran 2024. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada tahun pertama pelaksanaan program, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 113 miliar. Anggaran ini ditujukan untuk 71.379 orang guru dari 4.800 unit kelompok kerja.

BACA JUGA:Relawan Anies dan Ganjar Pindah Dukungan Ke Prabowo, TKN Yakin Menang Satu Putaran

BACA JUGA:Pemuda Balaraja Ditangkap Polisi, Perkosa Siswi SMP hingga 15 Kali

Pada tahun berikutnya, meskipun alokasi anggarannya mengalami pengurangan, namun jumlah guru yang mengikuti pelatihan mengalami peningkatan.

Ramdhani menyatakan, anggaran yang dikucurkan itu berbentuk dana hibah atau block grant. ’’Sampai dengan 2023, total ada 12.741 kelompok kerja yang menerima manfaat dari program MEQR ini,’’ ujarnya Minggu 14 januari.

Ketua Project Management Unit Realizing Education Quality Reform - Madrasah Education Quality Reform (PMU REP-MEQR), Abdul Rouf, menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada kelompok kerja digunakan untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah membangun komunitas belajar guru yang berada paling dekat dengan tempat mengajar.

Selain itu, Kementerian Agama juga mengumumkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) atau PAUD pada tahun anggaran 2024 tahap I sudah dicairkan dengan total anggaran mencapai Rp 4,385 triliun. Kementerian Agama menekankan pentingnya penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukannya. (wan/c6/ttg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan