Tugas Tambahan Itu Adalah Amanah
Yuernah -Dok Pribadi---
Tugas tambahan di kalangan guru identik dengan kata “para pejabat” seperti yang sering saya dengar selama ini. Padahal tugas tambahan bagi guru adalah tugas yang wajib kita jalani di samping tugas utama sebagai pendidik di sekolah.
Misalnya, tugas tambahan yang sudah diberikan kepercayaan oleh rekan guru dan pimpian sebagai wakil kepala sekolah bagian kurikulum. Biasanya tugas tambahan ini diperoleh melalui sistem voting, ada juga berdasarkan penunjukkan pimpinan sebab terpenuhinya beberapa kriteria yang ada.
Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah amanah yang harus dijalani. Kepercayaan kepala sekolah kepada kita harus kita jaga dan amalkan. Apa yang dikerjakan harus sejalan dengan visi dan misi yang sama dengan pimpinan kita atau kepala sekolah. Karena tugas dan fungsi (Tupoksi) wakil kepala sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum merupakan seorang guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola bidang akademik di sekolah.
Di samping menjadi pendidik, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum juga bertanggung jawab penuh dalam membantu kegiatan perencanaan pembelajaran di sekolah. Artinya apa? Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dalam mengelola bidang akademik di sekolah. Motor penggerak itu berada di pundak wakil kepala sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum.
BACA JUGA:Menyingkap Problematika Insan Muda di Film
BACA JUGA:Pesta Demokrasi untuk Masa Depan Ekonomi yang Lebih Baik
Menjadi seorang wakil kepala sekolah (wakasek) bidang kurikulum itu tidaklah mudah. Hanya orang kuat dan tangguh yang masih tetap bertahan walaupun banyak hambatan/rintangan yang dihadapinya. Yang penting kunci utama adalah selalu tersenyum dalam menghadapi permasalahan dan ditanggapi dengan kepala dingin bukan emosi yang berapi-api. Yang tak kalah lebih penting lagi dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.
Wakil kepala sekolah (wakasek) bidang kurikulum bersama pihak sekolah bekerja sama untuk merencanakan program pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kurikulum di satuan pendidikan. Sedangkan pengembangan kurikulum adalah proses perencanaan dan penyusunan kurikulum dan kegiatan yang dilakukan agar kurikulum yang dihasilkan dapat menjadi bahan ajar dan acuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional di Indonesia terutama di sekolah menengah atas yang berada di daerah yang jauh dari kota.
Pengembangan kurikulum itu sendiri dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara standar yang diacu pengembangan kurikulum yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia No. 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
BACA JUGA:Menunggu Konsistensi Kebijakan Pendidikan Inklusi
BACA JUGA:Pentingnya Strategi Manajemen Sekolah Unggulan Bagi Kepala Sekolah
Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi yang terdiri atas delapan (8) kompetensi dan enam (6) kompetensi menjadi ciri-ciri profil pelajar Pancasila, yang mercerminkan kualitas generasi bangsa yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional serta pandangan dan cita-cita para pendiri bangsa. Sedangkan dua (2) kompetensi lainya, yaitu literasi dan numerasi kini menjadi primadona sekolah.
Pada tahun 2022, Kemendikbudristek melaksanakan opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari upaya mengatasi loss learning sebagai bentuk pemulihan pembelajaran. Terdapat tiga pilihan kurikulum yang dapat diimplementasikan oleh satuan pendidikan, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat Pasca Pandemi Covid 19, dan Kurikulum Merdeka.