KPU Tegaskan Kampanye Kotak Kosong Tidak Difasilitasi dalam Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi anggota KPU RI Yulianto Sudrajat (kiri) dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela--

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa kampanye untuk "kotak kosong" tidak akan difasilitasi dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap adanya 35 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Afif menjelaskan bahwa KPU hanya memberikan fasilitas kampanye kepada pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar secara resmi. "Kotak kosong tidak terdaftar sebagai calon, jadi tidak difasilitasi," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia memperjelas bahwa kotak kosong hanya menjadi bagian dari pengundian nomor urut, bukan dari proses kampanye. "Kotak kosong tidak berhak atas alat peraga, tidak ikut debat, dan tidak memiliki hak-hak kampanye lainnya. Debat publik hanya akan membahas visi dan misi dari paslon tunggal," lanjut Afif.

Meskipun begitu, KPU tidak memiliki wewenang untuk melarang pihak-pihak yang ingin mengkampanyekan kotak kosong secara mandiri. Saat ini, undang-undang serta Peraturan KPU (PKPU) belum mengatur secara spesifik mengenai kampanye kotak kosong.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Nasional, Golkar Dukung PDI-P Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Akademisi Pendidikan Belitung Mengkritisi Djoni Alamsyah, Gara-gara Ikut Serahkan Beasiswa PIP

Menurut data awal KPU, pada masa pendaftaran pasangan calon dari 27-29 Agustus 2024, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran hingga 4 September dan verifikasi dokumen pada 11-16 September, jumlah daerah dengan calon tunggal berkurang menjadi 35.

Hal ini menunjukkan bahwa meski calon tunggal masih menjadi tantangan, KPU tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pemilu, meskipun peran kotak kosong masih belum diatur secara jelas dalam proses kampanye. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan