Mudah! Cara Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP
Ilustrasi pegawai pangkalan LPG 3 kg mendata KTP pembeli (Rian Alfianto/JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah baru-baru ini menerapkan kebijakan terbaru mengenai pembelian LPG 3 Kg yang bersubsidi, di mana setiap pelanggan diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.
Setelah kebijakan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP berlaku, proses pembeliannya bagaimana?
Ketua V DPP Hiswana Migas, Heddy S Hedian, menyatakan bahwa saat ini masyarakat masih diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, tetapi dengan persyaratan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Informasi yang terdapat dalam kartu identitas ini akan dicatat dalam aplikasi pada saat pembelian LPG bersubsidi.
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," ujar Heddy, dalam keterangannya dikutip Sabtu 13 januari.
Heddy S Hedian melanjutkan, setelah data konsumen dimasukkan ke dalam aplikasi, transaksi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dapat dilakukan. Selanjutnya, konsumen hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian selanjutnya.
BACA JUGA:7 Keunggulan One UI 6 Terbaru Kamera Galaxy, Teknologi AI Mudahkan Motret Layaknya Profesional
BACA JUGA:Samsung Luncurkan Samsung Galaxy A15 dan A15 5G Series, Ini Spesifikasi dan Harganya
Menurut Hedy, meskipun ada syarat dalam pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, masyarakat dapat dengan mudah memperolehnya dan tidak ada batasan jumlah pembelian. Pembelian LPG 3 Kg masih bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai dan dikenakan harga normal.
"Jadi tinggal menunjukkan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," bebernya.
Heddy juga menjelaskan bahwa kebijakan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP merupakan bagian dari program transformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan pada LPG 3 Kg benar-benar berhak.
"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang progam ini tidak mempengaruhi stok LPG susbisidi," imbuhnya.
Heddy mengungkapkan bahwa Pertamina dan pemangku kepentingan terus melakukan sosialisasi terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.
BACA JUGA:Nilai Transaksi Super Apps BRImo Tembus Rp4.158 T Sepanjang 2023