Hendrya Sylpana

Kunjungi Arab Saudi, Pansus Haji Temukan Kejanggalan dalam Pengelolaan Kuota Haji 2024

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) saat mengecek kondisi maktab di Arafah yang akan dihuni jamaah calon haji Indonesia, Jumat (14/6/2024). (ANTARA/MCH 2024)--

BELITONGEKSPRES.COM - Komite Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR sedang mendalami sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan haji 2024, khususnya terkait dengan pengelolaan kuota tambahan dari Arab Saudi. 

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta serta kunjungan langsung ke Arab Saudi untuk menggali informasi lebih lanjut.

Selama hampir seminggu berada di Arab Saudi, tim Pansus Haji menemukan berbagai kejanggalan dan penyimpangan dalam pengelolaan kuota. 

Marwan Ja'far, salah satu anggota Pansus yang ikut dalam kunjungan tersebut, melaporkan bahwa mereka mendapati banyak masalah, termasuk pengalokasian kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan oleh Arab Saudi secara keseluruhan tanpa pembagian yang jelas.

BACA JUGA:Pembangunan IKN Tahap Dua: Menteri PPN Sebut Mal, Sekolah dan Rumah Ibadah Jadi Agenda Utama

BACA JUGA:Dukung Basket Nasional, Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIBA Indonesia

Masalah utama yang menjadi fokus Pansus adalah pembagian kuota tambahan haji, di mana Kementerian Agama (Kemenag) mendistribusikan kuota tersebut dengan membagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

Pembagian ini dilakukan secara 50:50, bertentangan dengan ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menyebutkan bahwa kuota haji reguler harus mencapai 92%, sementara haji khusus hanya 8%.

“Ketika Arab Saudi menambah kuota 20 ribu jemaah, mereka sangat terbuka dan berkomitmen untuk menyediakan tambahan lokasi wukuf dan fasilitas lainnya,” ujar Marwan pada 16 September.

Marwan menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif Kemenag. Ia juga membantah pernyataan Dirjen Haji Hilman Latief yang menyebut bahwa pembagian kuota 50:50 disarankan oleh pemerintah Arab Saudi. 

“Keterangan yang disampaikan Dirjen Haji mengenai keputusan pembagian kuota 50:50 karena tekanan dari Saudi tidak benar sama sekali,” jelasnya. (jpc)

BACA JUGA:Jubir PSI: Kaesang Awalnya Berencana Terbang Komersial, Namun Dapat Tawaran Nebeng Jet Pribadi

BACA JUGA:Di Tengah Kontroversi Jet Pribadi, Kaesang Pilih Datangi KPK Secara Mandiri

SEJUMLAH TEMUAN PANSUS HAJI DPR DI ARAB SAUDI

  1. Banyak katering tidak menyediakan menu dengan cita rasa Nusantara.
  2. Perusahaan katering tertutup dan tidak terstandar.
  3. Perusahaan pemenang tender hotel melakukan subkontrak ke pihak lain, kemudian disubkontrak lagi ke perusahaan lainnya.
  4. Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20 ribu kursi secara gelondongan, tanpa ada ketentuan pembagian untuk haji khusus dan reguler.
  5. Banyak perusahaan wanprestasi, tetapi kembali menang tender.
  6. Perusahaan pemenang tender tidak menjalankan ketentuan kontrak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan