Mau Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya

Mau Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya--freepik

Menurut BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi mereka (@BPJSKesehatanRI), "Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali."

Jadi, pemeriksaan scaling gigi hanya bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tambah BPJS Kesehatan yang dikutip Belitong Ekspres, Kamis 5 September 2024.

Prosedur Scaling Gigi BPJS Kesehatan

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Pertama

Mulai dengan mengunjungi Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bawa kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan lengkapi proses administrasi.

BACA JUGA:Cara Mudah Membersihkan Karang Gigi Sendiri dengan Cepat, Bisa Dicoba di Rumah

BACA JUGA:Ini Cara Cepat Memutihkan Gigi yang Kuning Secara Alami dengan Bahan yang Mudah Didapat

2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi

Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kamu memerlukan scaling gigi. Jika ada indikasi medis yang membutuhkan pembersihan karang gigi, kamu bisa mendapatkan layanan ini secara gratis di faskes pertama.

3. Rujukan ke Fasilitas Lanjutan

Jika ditemukan indikasi medis yang lebih serius, dokter di faskes pertama akan memberikan rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit rujukan atau dokter gigi spesialis. Rujukan ini penting untuk melanjutkan perawatan.

Dengan memahami syarat dan prosedur di atas kamu bisa memanfaatkan layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan dengan lebih baik.

Jangan ragu untuk memeriksakan kondisi gigi dan mulutmu secara rutin agar tetap sehat dan terhindar dari masalah gigi yang lebih besar. Semoga bermanfaat!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan