Bawaslu: Bahan Kampanye Dibatasi Hingga 100 Ribu
Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah- (Yandi/sindy)-
BELITONGEKSPRES.COM, BANGKA TENGAH - Masa kampanye di Kabupaten Bangka Tengah telah dimulai sejak 28 November 2023 dan dijadwalkan akan berakhir pada 10 Februari 2024. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kecurangan yang terjadi selama masa kampanye tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, pada tanggal 9 Januari 2024. Situasi saat ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran sesuai kampanye yang berdasarkan pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Menurut Marhaendra, STTP merupakan izin keramaian atau pemberitahuan yang diperlukan saat melakukan kampanye, dan hal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7.
"Bawaslu, Panwaslu, dan PKD melakukan pengawasan berdasarkan STTP Kepolisian. Dengan demikian, terdapat batasan dalam bentuk pertemuan terbatas dan kegiatan bakti sosial seperti pengobatan gratis yang diizinkan," katanya.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Timah, Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi
BACA JUGA:Kebijakan KRIS RSUD BPJS akan Berganti Jadi Kelas Standar
Ia menegaskan bahwa doorprize diizinkan jika termasuk dalam bahan kampanye. Namun, ia memperingatkan bahwa doorprize yang terkait dengan sembako tidak diperbolehkan dalam konteks kampanye.
Kata Dia, bahan kampanye dapat mencakup pembagian baju, topi, pin, dan item lainnya dengan batasan maksimal biaya 100 ribu. "Bahan kampanye ini dibatasi hingga 100 ribu, seperti pembagian baju, topi, dan lainnya, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia menegaskan bahwa jika ada temuan, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Bawaslu Bangka Tengah. Pihaknya berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan ketat selama periode kampanye.
"Setiap kampanye, kita pastikan ada pengawas kita di sana, karena STTP nya langsung dari kepolisian dan langsung kita sebarkan ke Panwascam, jadi mereka ini langsung berkoordinasi dengan Polsek di setiap kecamatan dan saat kampanye sudah lengkap, ada pihak Panwascam, PKD dan Kepolisian," tuturnya.
BACA JUGA:Yuk ke Desa Nangka, Ada Festival 1000 Durian Gratis
BACA JUGA:Pagu Anggaran 2024 Pemkot Pangkalpinang Defisit 24 Miliar
Marhaendra menyatakan bahwa jika ada calon yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu. "Apabila terdapat laporan pelanggaran dalam kampanye, kami akan mengevaluasinya terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi. Kami akan memanggil pihak terkait, memeriksa bukti-bukti yang ada, dan melakukan langkah-langkah yang sesuai," tandasnya (sak/ynd)