Polemik Revisi UU Pilkada, Langkah DPR yang Melawan Putusan MK Menuai Kritik
Gambar Peringatan Darurat diserukan untuk dipakai di media sosial masyarakat Indonesia. (Istimewa)--
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair), Radian Salman, meminta DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada. Menurutnya, melanjutkan pembahasan yang bertentangan dengan putusan MK hanya akan mencoreng demokrasi dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR.
Ia menambahkan bahwa revisi yang dilakukan di akhir masa jabatan terkesan pragmatis dan hanya mementingkan kepentingan jangka pendek, bukan kepentingan jangka panjang yang seharusnya menjadi dasar pembuatan undang-undang.
BACA JUGA:Soal Spekulasi Perpu Pilkada 2024 dari Presiden Jokowi, Ini Klarifikasi Istana
BACA JUGA:Ridwan Kamil Usung Konsep 'Satu Kecamatan Satu Arsitek' untuk Atasi Kawasan Kumuh Jakarta
Radian juga mengingatkan bahwa MK pernah mengeluarkan Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa undang-undang yang dibuat bertentangan dengan putusan MK dapat dianggap ilegal.
Hal ini menunjukkan bahwa setiap keputusan MK yang muncul sebagai hasil dari sengketa undang-undang harus diikuti oleh semua pihak.
Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan setiap lembaga negara, terutama terkait dengan perubahan aturan pilkada.
Ia menegaskan bahwa menghormati proses konstitusional yang ada di lembaga-lembaga negara merupakan hal yang wajib dilakukan. (jpc)