Hendrya Sylpana

Soal Spekulasi Perpu Pilkada 2024 dari Presiden Jokowi, Ini Klarifikasi Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024-- ANTARA/Andi Firdaus

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait spekulasi mengenai kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pilkada.

Saat konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024, Hasan menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai penerbitan Perpu tersebut.

"Saat ini, kami belum ada keputusan resmi. Pemerintah tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kewenangan DPR dalam pembuatan undang-undang," ujarnya.

Hasan menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah masih mengikuti pembahasan undang-undang yang sedang berlangsung di DPR mengenai syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pilkada 2024: Bawaslu Babel Ungkap Temuan Sebanyak 1.682 Pemilih TMS

BACA JUGA:KPU Tanggapi Putusan MK Tentang Ambang Batas Suara Partai Politik untuk Pilkada 2024

"Saat ini, bola berada di tangan DPR. Semua hal teknis terkait perubahan undang-undang atau penerbitan Perpu lebih baik ditanyakan langsung ke DPR," tambah Hasan Nasbi.

Meskipun terdapat spekulasi dan kekhawatiran di masyarakat mengenai kemungkinan penerbitan Perpu, Hasan menegaskan bahwa Pemerintah belum mengambil langkah konkret dalam hal ini.

Hasan Nasbi berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan situasi tanpa perlu khawatir mengenai keputusan yang belum diambil.

Dengan klarifikasi ini, Hasan berharap semua pihak dapat memahami bahwa pembahasan dan keputusan akhir masih bergantung pada proses legislatif yang sedang berjalan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan