Kemenkominfo Intensif Evaluasi Sistem Pembayaran Digital untuk Tangkal Judi Online
Arsip foto - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berdialog dengan komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju terkait pemberantasan judi daring di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024). --
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini fokus pada evaluasi mendalam terkait sistem pembayaran digital sebagai bagian dari upaya mengatasi judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama dalam evaluasi ini: sistem pembayaran, gateway pembayaran, dan pinjaman online.
"Evaluasi menyeluruh ini melibatkan tiga komponen kunci. Pertama adalah sistem pembayaran, kedua gateway pembayaran, dan ketiga pinjaman online yang perlu kita atur lebih ketat," ujar Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
BACA JUGA:Presiden Terpilih Prabowo Subianto Komitmen Lanjutkan Proyek Pembangunan IKN Hingga Tuntas
BACA JUGA:Soal Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar, Gibran Enggan Berkomentar
Selain memutus akses ke platform judi online, Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk memblokir layanan pembayaran yang berhubungan dengan perjudian online.
Hingga saat ini, sebanyak 32 situs yang digunakan untuk konversi pulsa menjadi uang telah diblokir.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo telah menutup lebih dari 2.865.000 situs dan konten terkait judi online. Langkah lain termasuk pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta pembatasan VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi online.
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024.
BACA JUGA:Kasus Video Pribadi Audrey Davis, Mantan Kekasih Diduga Rekam Diam-diam
BACA JUGA:Format Lebih Modern, SIM Indonesia Berlaku di Asia Tenggara Mulai Juni 2025
"Sebagian besar pemain judi online berasal dari lapisan masyarakat bawah. Mereka adalah korban dari praktek ini. Edukasi dan literasi mengenai bahaya judi online sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus kemiskinan akibat perjudian," tambahnya.
Untuk memerangi judi online, Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya prinsip 5K: kepedulian, komitmen, keberanian, konsistensi, dan kebal terhadap godaan.
"Kita harus peduli dengan nasib rakyat, memiliki komitmen yang kuat, berani mengambil tindakan, konsisten dalam upaya ini, dan kebal terhadap godaan yang ada," pungkasnya. (ant)