Proses Pelipatan Surat Suara, Bawaslu Belitung Ingatkan KPU

Proses pelipatan suara Pemilu 2024 sedang berlangsung di GOR Tanjungpandan, Minggu 7 Januari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menghimbau agar pihak KPU berhati-hati dalam proses pelipatan surat suara Pemilu 2024.

Saat ini, proses pelipatan suara Pemilu 2024 sedang berlangsung di GOR Tanjungpandan dengan mengunakan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Belitung.

"Kita imbau KPU Belitung dalam proses pelipatan yang mengunakan SDM masyarakat Belitung untuk lebih berhati-hati dalam proses lipatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar, Minggu 7 Januari 2024.

Aris menjelaskan, apa saja yang harus menjadi perhatian yakni jangan asal melipat. Di antaranya harus diperhatikan apakah benar itu surat suara milik kepunyaan Kabupaten Belitung, sehingga harus benar-benar diperhatikan lebih dulu.

"Ditakutkan nanti pada waktu pemilih mau mencoblos dibuka surat suara kabupaten yang berbeda," sebutnya.

BACA JUGA:Penangkapan Narkoba di Belitung, Evan Simpan Sabu 70,2 Gram

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, PMI Belitung Salurkan 4.434 Kantong Darah

Selain itu, ketika ada kerusakan pada surat suara tersebut. Misalnya tdak jelasnya nama caleg dari partai tersebut atau lambang partai tidak jelas terlihat dan juga seandainya surat suara tersebut ada robek segera laporkan dengan petugas KPU Belitung.

Supaya nanti KPU akan melakukan permintaan surat suara yang rusak tersebut kepada penyediaaan surat suara yang dicetak. Oleh karena itu, tata tertib yang di berlakukan KPU harus ditaati dari masyarakat yang melakukan pelipatan surat suara itu.

"Nah juga harus diperhatikan dari KPU bahwa bulan Januari intensitas cuaca curah hujan agak lumayan tinggi, takutnya genteng GOR masih layak atau tidak, karena saya lihat kaca gor banyak yang sudah pecah, takutnya percikan air kalau curah ujan tinggi ini juga harus diantisipasi KPU," tegasnya.

Kemudian Aris menyebutkan, batas waktu pelipatan surat suara itu memang tidak ada, namum yang pasti  secepatnya untuk pelipatan surat suara harus terselesaikan.

"Mekanisme surat suara apa yang dilipat itu juga tidak menjadi suatu aturan kalau KPU Belitung dilihat dari surat yang diajukan ke Bawaslu surat suara PPWP dulu setelah itu DPD RI lanjut DPR RI dan DPRD provinsi yang terakhir dilipat DPRD Kabupaten," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan