Pilkada 2024, Bawaslu Beltim Kembali Ingatkan Netralitas ASN
Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim, Danny Sugara--
MANGGAR, BELITONGEKSPRES - Salah satu kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 seperti di Kabupaten Beltim adalah keberpihakan kepada calon oleh ASN. Di dalam catatan Bawaslu, netralitas ASN menjadi fokus perhatian pengawasan yang dilakukan jajaran hingga ke tingkat bawah.
Meskipun tahapan pencalonan dan kampanye belum dimulai, namun Bawaslu Beltim sudah melakukan upaya pencegahan berupa imbauan secara tertulis maupun lisan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi kepada ASN.
"Pertama kami fokus melakukan imbauan berupa sosialisasi kepada ASN seperti beberapa waktu lalu di Auditorium," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim, Danny Sugara kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2024.
Selain imbauan, Bawaslu Beltim segera membentuk tim Pokja Netralitas ASN. Anggota tim Pokja terdiri dari TNI Polri dan ASN perwakilan BKD, Kesbangpol dan Sekretariat Pemkab.
BACA JUGA:32 Calon Paskibraka Beltim Terus Berlatih Baris Berbaris, Dari Pagi Sampai Sore
BACA JUGA:Kapolres Beltim Lantik Sejumlah Perwira, Ada Polwan Jabat Kapolsek
"Tujuannya untuk mencegah ketidak netralitasan ASN karena memang peran ASN sebenarnya prinsip pelayanan publik untuk menjaga kepentingan publik secara adil," sebut Danny.
Sebagai pelayan publik, Danny berharap setiap ASN harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat sehingga tidak ada keberpihakan, dan tidak di intervensi partai politik. "Setiap birokrasi bisa menjalankan kerjanya secara profesional, menghindari konflik kepentingan," katanya.
Menurut Danny, persoalan netralitas ASN di Pilkada Beltim merupakan pekerjaan serius bagi Bawaslu. Berdasarkan data di pemilihan sebelumnya, masih terjadi ketidak netralitasan ASN dan berdampak pada ketidak harmonisan di lingkungan pemerintah.
Jika nantinya ditemukan atau ada laporan netralitas ASN, Bawaslu Beltim memastikan ada proses yang harus dijalani ASN. Karenanya ia mengimbau agar setiap ASN tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon manapun dengan alasan apapun.
BACA JUGA:Pembayaran PBB di Beltim Kini Semakin Mudah dengan Aplikasi SiPespa
"Kalau jajaran Bawaslu sudah melakukan imbauan dan tidak diindahkan maka tindak lanjutnya jika ada temuan atau laporan akan diproses di Bawaslu. Endingnya jika pelanggaran netralitas ASN bukan unsur pidana (maka disampaikan) ke BKN atau KASN," tutupnya.