Sosialisasi Penertiban STDB di Beltim: Langkah Penting untuk Petani Sawit Desa Padang
Para petani sawit plasma Desa Padang saat mengikuti sosialisasi di RSHBN, Kantor Bupati Beltim--Diskominfo SP Beltim
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Sebanyak 77 petani kelapa sawit plaswa Desa Padang, Kecamatan Manggar, ikut sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Sosialisasi STDB ini digelar Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Para petani sawit plasma Desa Padang nampak antusias mengikuti sosialisasi di RSHBN, Kantor Bupati Beltim.
Kegiatan sosialisasi penerbitan STDB ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia tahun 2013 mengenai Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa usaha budidaya perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar harus didaftarkan oleh bupati atau walikota setempat.
BACA JUGA:Kisah Guru Inovatif SMAN 1 Manggar, Ares Terima Beasiswa Program America Field Service
BACA JUGA:40 Pemandu Geowisata Beltim Dilatih Tingkatkan Kompetensi, Perkuat Sektor Pariwisata
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Beltim Heryanto, menjelaskan bahwa STDB adalah dokumen legal yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas kelapa sawit.
STDB ini adalah bentuk validasi data dari luas lahan perkebunan dan jenis komoditas yang ditanam. Dokumen ini berlaku untuk semua komoditas pertanian termasuk kelapa sawit.
"Pada tahun 2023 ini, kami menargetkan penerbitan sebanyak 500 berkas STDB. Dan, insyaallah target tersebut bakal tercapai,” ujar Heryanto, Senin 5 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Heryanto menambahkan bahwa pendaftaran Usaha Budidaya Perkebunan memungkinkan diperolehnya data penting seperti luas kepemilikan, lokasi kebun, jenis komoditas, asal bibit, jenis pupuk, dan lain-lain.
BACA JUGA:Erwin Hariyadi: Media Jadi Mata Telinga Imigrasi Dalam Pengawasan Orang Asing
BACA JUGA:Kemenkominfo Gelar Program UMKM Level Up untuk Optimalkan Teknologi Digital
Data ini sangat penting untuk keperluan statistik perkebunan, program peremajaan kelapa sawit, sertifikasi ISPO, dan memenuhi persyaratan bantuan dana dari pemerintah.
“Kita sudah mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan agar para petani bisa mengakses bantuan pemerintah dan bantuan lainnya. STDB ini akan menjadi modal berharga bagi petani dalam menjual hasil panen dan mengembangkan usaha mereka,” jelas Heryanto.