Kasus Korupsi BTS 4G, 3 Anak Buah Jhonny G Plate Dijatuhi Hukuman Penjara 3 hingga 6 Tahun

3 anak buah Jhonny G Plate divonis 3 hingga 6 tahun, perannya di kasus BTS terugkap-Screnshoot/Instagram---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah dijatuhi vonis antara 3 hingga 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Agustus 2024.

Ketiga terdakwa, yaitu Muhammad Feriandi Mirza (mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo), Elvanno Hatorangan (mantan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G Bakti Kominfo), dan Walbertus Natalius Wisang (mantan tenaga ahli di Kominfo), dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Muhammad Feriandi Mirza dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Selain itu, Feriandi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Elvanno Hatorangan mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang juga dapat diganti dengan 4 bulan kurungan jika tidak dibayar. Elvanno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

BACA JUGA:Pernah Alami Gangguan Psikologis, Ibu Banting Anak Kandungnya Hingga Tewas

BACA JUGA:Jaga Kecukupan Pangan: Mentan Ajak Semua Insan Pertanian Bersinergi

Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa vonis terhadap Feriandi dan Elvanno diperberat oleh fakta bahwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. 

Meskipun demikian, kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan serta tanggung jawab keluarga selama persidangan.

Sementara itu, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis terhadap Walbertus diperberat karena dianggap tidak mendukung penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Turunan Fatwa MUI: 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Kamu Ketahui

BACA JUGA:Kemenhub Targetkan Uji Coba Dinamis ART di IKN pada 10 Agustus 2024

Namun, hal-hal yang meringankan vonisnya termasuk pengakuan jujur atas perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta sikap sopan dan tanggung jawab keluarga selama persidangan. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan