MK Menolak Permohonan Uji Materi Terkait Batas Usia Lowongan Pekerjaan

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin Sidang Pembacaan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.--

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memperdebatkan batasan usia dalam lowongan kerja.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, pada Selasa.

Permohonan tersebut diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta, yang menggugat konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja baik secara langsung maupun melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

BACA JUGA:Terbitkan PP 28/2024, Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran

BACA JUGA:Kepala BP2MI Selesaikan Pemeriksaan di Bareskrim, Identitas 'T' Belum Terungkap

Pemohon berargumen bahwa pasal ini memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menetapkan persyaratan lowongan pekerjaan sendiri, yang dapat mencakup batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. Menurutnya, hal ini bisa mengarah pada praktek diskriminatif yang merugikan calon pekerja dan meningkatkan angka pengangguran di Indonesia.

Namun, MK menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa definisi diskriminasi hak asasi manusia sudah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Diskriminasi diatur dalam konteks pembatasan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, bukan batasan usia, pengalaman kerja, atau latar belakang pendidikan.

MK juga menyebutkan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur penempatan tenaga kerja untuk melindungi hak-hak dasar pekerja. Selain itu, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan melarang diskriminasi terhadap tenaga kerja.

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Pertalite, Pemerintah Batam Luncurkan Program Fuel Card 5.0

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Konten Video Pornografi di Aplikasi Telegram

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Guntur berpendapat bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian dari permohonan karena pasal yang diuji memang menghadapi masalah konstitusional. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan