Klarifikasi Polemik HTI PT BRS, Mantan Gubernur Babel Sudah Usulkan Pencabutan Izin ke KLHK

Erzaldi Rosman--

Dalam surat ini, ia menyampaikan bahwa masyarakat di enam kecamatan dan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat menolak keberadaan PT BRS dan meminta pencabutan izin HTI tersebut.

Erzaldi Mendukung Masyarakat

Erzaldi menegaskan bahwa usulan pencabutan izin HTI ini adalah hak prerogatif kementerian pusat, dalam hal ini KLHK. Ia berharap masyarakat Bangka Barat dapat memahami fakta ini dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. 

Dia menyatakan bahwa dirinya telah berusaha mendukung aspirasi masyarakat dengan mengajukan permintaan pencabutan izin HTI PT BRS kepada kementerian terkait.

Dengan adanya dua surat usulan pencabutan izin HTI yang sudah diajukannya, Erzaldi berharap masyarakat Kabupaten Bangka Barat dapat mengetahui fakta yang sebenarnya. 

BACA JUGA:Hidayat Arsani Jadi Sinyal Kuat Cagub Babel dari Golkar? Pertemuan dengan Erlangga Picu Spekulasi

BACA JUGA:Waspada Kasus HIV 2024 Meningkat! Dinas Periksa Wanita Pekerja Malam

Ketua DPD Partai Gerindra ini menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengabaikan keinginan masyarakat dan telah melakukan upaya nyata untuk mencabut izin HTI PT BRS.

"Kami sudah membantu mewujudkan keinginan masyarakat Bangka Barat terkait hal ini, dibuktikan dengan surat permintaan kepada kementerian agar izin HTI milik PT BRS dicabut," tutup Erzaldi. (Antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan