Dianggap Sebar Hoaks, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi

Roy Suryo./istimewa--

Sebut Gibran Curang Pakai 3 Mikrofon

BELITONGEKSPRES.COM, Palar Telematika, Roy Suryo, secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai tiga mikrofon yang digunakan oleh Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat Pilpres 2024. Roy dituduh melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoax karena menuduh bahwa Gibran dibisiki seseorang melalui mikrofon tersebut.

“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” ujar Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.

Laporan ini telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Barang bukti dalam perkara ini termasuk tangkapan layar akun X atas nama Roy Suryo, dengan username @KRMTRoySuryo1.

Roy disangkakan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.

BACA JUGA:Jelang Debat Ketiga Capres, Mahfud MD Akui Tidak Ada Beri Masukan Khusus ke Ganjar

BACA JUGA:Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Sementara itu, Roy Suryo mengakui bahwa ia telah mendengar bahwa dirinya dilaporkan. Saat ini, laporan tersebut sedang didalami oleh tim hukum yang mewakili Roy Suryo.

"Saya sudah mendengar kabar tresebut dan saat ini Tim Hukum saya sedang mengkaji laporan tersebut. Insya Allah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya," ucap Roy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan