Bocoran Mekanisme Seleksi PPPK 2024: Pengaruh Masa Kerja dan Usia Honorer

enteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Nurul F/ JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Sama seperti proses seleksi PPPK 2023, honorer akan dipastikan tetap menjadi prioritas untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi PPPK 2024. 

Kabar baiknya, dalam seleksi tersebut, tidak hanya menggunakan sistem penilaian dan pemeringkatan semata untuk pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

KemenPAN-RB akan menerapkan mekanisme pengangkatan honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui sistem prioritas pada seleksi PPPK 2024. 

Salah satu aspek dari sistem prioritas ini adalah mempertimbangkan masa kerja dan usia honorer. Saat ini, PP Manajemen ASN menjadi hal yang paling dinantikan oleh honorer di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oleh Oknum TNI, Begini Kondisi Terkini Korban

BACA JUGA:Perwira Gadungan Curi Senjata, Tentara Israel Ketahuan Goblok

PP Manajemen ASN sendiri merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Sebabnya, Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN mengatur semua aspek teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tentunya, jutaan honorer di seluruh Indonesia berharap bahwa turunan dari Undang-Undang (UU) ASN 2023 ini dapat memenuhi harapan dan impian mereka untuk diangkat sebagai PPPK. 

Hal ini akan menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini telah lama menantikan pengakuan dari negara. Terlebih lagi, banyak di antara mereka yang telah berbakti selama puluhan tahun.

Menurut data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah honorer di seluruh Indonesia mencapai 2,3 juta. Namun, jumlah ini masih perlu diaudit atau divalidasi untuk memastikan keasliannya.

BACA JUGA:PPPK Minta Masa Kontrak Dihapuskan, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Rizal Ramli Eks Menko Maritim Dikabarkan Meninggal Dunia

Audit dan validasi tersebut sangat penting dilakukan guna mencegah honorer fiktif ikut serta dalam seleksi PPPK dan diangkat sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan