Langkah Awal Membenahi Benang Kusut KPK

Sejumlah tersangka kasus pungutan liar di Rutan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.--

Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memulihkan kepercayaan publik banyak menghadapi jalan terjal dan berliku.

Hal ini tercermin dalam indeks persepsi korupsi di Indonesia yang mengalami tren naik-turun selama tahun 2019--2023. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, pada tahun 2019, angka indeks persepsi korupsi adalah 40. Lalu, turun menjadi 37 pada tahun 2020. Tahun berikutnya, yakni tahun 2021, naik lagi ke angka 38, hingga akhirnya mengalami stagnan di angka 34 pada tahun 2022 dan 2023.

Adapun pada indeks persepsi korupsi di tingkat Asia Tenggara pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi keenam. Peringkat tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya.

Selain indeks persepsi korupsi yang naik-turun hingga akhirnya stagnan, KPK juga dihadapkan dengan tingkat kepercayaan publik yang merosot. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator Politik Indonesia pada 4--5 April 2024, KPK menempati posisi ketujuh dengan sebanyak 47,6 persen responden memilih cukup percaya dengan lembaga tersebut.

BACA JUGA:Berbenah untuk Layanan Penerbangan Haji yang Lebih Baik

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tingkat kepercayaan lembaga lainnya, salah satunya adalah TNI, yang menempati urutan nomor satu dengan 65,3 persen responden menyatakan cukup percaya.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi pun mengingatkan KPK agar terus menjaga kepercayaan publik karena menjadi hal yang penting lantaran lembaga ini dilahirkan oleh reformasi sehingga kepercayaan publik pun harus dirawat.

Faktor pemimpin menjadi salah satu hal yang disorot terkait menurunnya marwah KPK. Diketahui, saat ini Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tengah tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Firli, masih segar juga dalam ingatan masyarakat bahwa pada tahun 2022, mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, NTB, dari salah satu BUMN.

BACA JUGA:Taat Pajak Sebagai Sumbangsih Warga Kepada Negara

KPK pada April lalu menyebutkan ada 93 orang pegawai yang terlibat pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Sebanyak 66 pegawai akhirnya dipecat, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, serta 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terjadi sebuah ironi ketika masyarakat menaruh harapan tinggi pada KPK untuk memberantas rasuah namun pemimpinnya malah terjerat kasus yang berkaitan dengan korupsi. Oleh karena itu, ikhtiar awal untuk membenahi benang kusut KPK adalah dengan memilih pemimpin selanjutnya dengan tepat.

Memilih sosok pemimpin selanjutnya

Pemimpin sebagai pucuk tertinggi dalam suatu urutan kekuasaan memiliki tugas yang besar untuk mengarahkan organisasi mencapai tujuan. Di sinilah peran Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang diketuai oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh, menjadi krusial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan