Hendrya Sylpana

OPD di Babel Belum Tindaklanjuti Temuan BPK, Pj Gubernur Beri Teguran Keras!

PJ Gubernur Babel Syafrizal ZA, memberikan teguran keras kepada OPD yang belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI terkait laporan keuangan 2023-- (Antara)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal ZA, memberikan teguran keras kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Temuan ini terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2023. Syafrizal ZA menekankan pentingnya OPD segera menyelesaikan hasil temuan BPK. "Kami meminta OPD untuk segera menyelesaikan hasil temuan BPK ini," kata Safrizal ZA, Kamis, 11 Juli 2024.

Safrizal ZA menyampaikan beberapa rekomendasi DPRD Babel berdasarkan hasil temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan LKPD di Pemprov Babel untuk Tahun Anggaran 2023.

Salah satu rekomendasinya adalah segera menginventarisir potensi pendapatan dari kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta membuat payung hukum sebagai dasar pemungutannya.

BACA JUGA:UMKM Award 2024, 67 Pelaku Usaha Inspiratif Babel Dapat Penghargaan

Selain itu, perlu juga menginventarisir potensi pendapatan yang berasal dari BLUD di sekolah-sekolah, termasuk membuat payung hukum untuk pemungutan tersebut.

"Kami sudah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut," ujar Pj Gubernur Babel.

Pemutakhiran Data untuk Efisiensi Anggaran

Syafrizal ZA menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan pemutakhiran dan pemadanan data kependudukan. Langkah ini penting untuk memverifikasi pembayaran bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3. 

Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dengan lebih efisien dan tepat sasaran. Karena itu, Pj Gubernur Babel menekankan bahwa penyelesaian temuan BPK harus dilakukan secepat mungkin. 

BACA JUGA:Timah: Berkah atau Kutukan, Radiasi Nuklir Mengintai Babel!

"Kami berharap penyelesaiannya tidak memakan waktu hingga 60 hari kerja, tetapi sebaiknya segera ditindaklanjuti, baik untuk temuan administratif maupun pengembalian kerugian," pintanya.

Oleh sebab itu, Syafrizal ZA juga mengingatkan agar OPD memperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut. Sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemprov terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK.

"Termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tandas Pj Gubernur Babel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan