Kejagung Pastikan Tidak Terima Berkas Pegi Setiawan Setelah Adanya Putusan Praperadilan
Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)--
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung dipastikan mereka tidak akan menerima berkas perkara Pegi Setiawan karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung telah membatalkan status tersangka.
"Putusan praperadilan merupakan fakta hukum baru yang harus kami pertimbangkan dalam penanganan berkas perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli.
Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya telah memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara Pegi karena dianggap belum lengkap. Sebelum putusan praperadilan, berkas perkara tersebut masih berada di penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara sebenarnya saat ini berada di tangan penyidik dengan petunjuk yang kami berikan, namun setelah putusan praperadilan ini, kami akan meninjau kembali statusnya," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Keterlibatan Pegawai KPK dalam Judi Online, Jubir KPK: Masih Mengumpulkan Bukti
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, di mana Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah secara hukum.
"Dalam putusan ini, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin 8 Juli.
"Dengan demikian, proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Sebagai hasil dari putusan tersebut, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi karena proses penyidikan tersebut dianggap tidak sah.
"Dengan putusan ini, kami memerintahkan kepada pihak terkait untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon," jelas Eman. (jpc)