Hendrya Sylpana

Eks Mentan Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Singgung Kontribusinya Saat jadi Mentan

SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-disway.id/Ayu Novita---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi tuntutan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. 

SYL, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024, mengakui kesalahan selama menjabat sebagai Mentan. Namun, ia menegaskan bahwa kontribusinya termasuk meningkatkan pemasukan negara hingga mencapai Rp20 triliun setiap tahun.

"Presiden yang meminta langkah luar biasa dan semuanya dipertimbangkan. Ada El Nino dan wabah penyakit hewan yang mempengaruhi keputusan saya," ujarnya.

SYL menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun tersebut, dengan keyakinan bahwa semua tindakannya sebagai Mentan bukan untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Pegi Setiawan dari Cianjur Memiliki Kemiripan dengan Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Desak Pemeriksaan

BACA JUGA:Kepala BKKBN Peringatkan Risiko Judi pada Rumah Tangga, Bisa Berujung Perceraian

"Bukan untuk kepentingan saya. Biarlah proses hukum berjalan, saya percaya. Besok, pembelaan saya akan menjelaskan semuanya," katanya tegas.

Jaksa menuntut SYL berdasarkan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman tambahan denda Rp 500 juta atau 6 bulan penjara, serta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 Dolar AS atau subsider 4 tahun kurungan. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan