Masa Jabatan 42 Kades Belitung Bertambah 2 Tahun, Yuspian Ingatkan Pengelolaan Keuangan Desa
Foto Bersama 42 Kades usai pengukuhan dan penyerahan SK di Gedung Serbaguna, Pemerintah Kabupaten Belitung, Senin 24 Juni 2024--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Sebanyak 42 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Belitung menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati terkait perpanjangan masa jabatan mereka.
Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Yuspian, secara resmi melakukan pengukuhan dan penyerahan SK tersebut di Gedung Serbaguna, Pemerintah Kabupaten Belitung, Senin 24 Juni 2024.
Pengukuhan jabatan Kades sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan hasil dari perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelum mendapatkan perpanjangan masa jabatan, para Kades di Belitung yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun kini memperoleh masa jabatan 8 tahun.
BACA JUGA:Cegah Penyelundupan Timah, Dishub Belitung Perketat Pengawasan di Pelabuhan
BACA JUGA:Rakornas 2024 di Belitung Dorong Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata
Pj Bupati Belitung Yuspian mengatakan, agar para kepala desa untuk mematuhi tugas, kewajiban, dan kewenangan mereka dengan lebih cermat.
Ia menegaskan, bahwa supaya Kades di Kabupaten memperhatikan apa yang menjadi tugas, kewajiban, dan kewenangan mereka.
"Tugas dan kewajiban mungkin boleh berlebih atau kurang, tetapi kewenangan tidak boleh berlebih atau kurang," sebut Pj Bupati Belitung.
Yuspian juga mengingatkan, bahwa dengan pengelolaan keuangan desa. Para kepala desa harus memahami aturan-aturan terkait untuk menghindari masalah hukum.
"Kita mungkin harus menekankan hal ini, karena banyak kepala desa menghadapi masalah hukum. Fokus utama kita adalah agar kepala desa memahami batasan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan," ujarnya.
BACA JUGA:Posko Pengaduan PPDB 2024: Disdikbud Belitung Siap Tampung Keluhan Masyarakat
BACA JUGA: Kabar Haji 2024, Ini Jadwal Jemaah Haji Pulang ke Belitung
Pj Bupati Belitung juga menambahkan, dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan di tingkat wilayah guna memperjelas kewenangan para kepala desa.