Hendrya Sylpana

Kemendikbudristek akan Permudah Sertifikasi Guru Melalui Transformasi Pendidikan Profesi dalam Jabatan

AMBIL BAGIAN: Kelompok guru dan mahasiswa antusias mengikuti peringatan Hardiknas pada Kamis (2/5). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)--

BELITONGEKSPRES.COM, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan khusus yang akan mempermudah guru dalam memperoleh sertifikat pendidik. Aturan tersebut dijadwalkan akan diluncurkan bulan depan.

Nunuk menyatakan bahwa saat ini masih ada banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dari total 2,3 juta guru di Indonesia, sekitar 1,6 juta di antaranya belum bersertifikat. Hal ini menyebabkan mereka belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG), meskipun mereka telah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Melihat kondisi tersebut, pihaknya sedang berusaha untuk mempercepat proses sertifikasi bagi para guru yang belum bersertifikat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan transformasi pada pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan. Dengan ini, para guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar akan diizinkan untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tanpa harus menjalani tes substansi atau akademik.

”Siapa pun guru yang memenuhi administrasi bisa mengikuti PPG dalam jabatan,” ungkapnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kemarin 15 Mei.

BACA JUGA:Status Sopir Bus Naas di Subang: Baru Sekali Bawa Bus Putera Fajar dan Hanya Freelance

BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi untuk Seleksi CASN Khusus Perempatan di IKN

Misalnya, bagi guru yang aktif dan terdaftar dalam Dapodik, serta masih aktif mengajar hingga 2023–2024, mereka akan memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG dalam jabatan. Guru-guru seperti ini sebelumnya banyak yang gagal dalam seleksi PPG dalam jabatan. Oleh karena itu, dalam aturan terbaru nanti, mereka hanya akan menjalani seleksi administrasi.

Selain itu, transformasi lainnya juga berkaitan dengan proses pembelajaran. Dengan konsep rekognisi pembelajaran lampau (RPL), para guru diperbolehkan untuk belajar mandiri menggunakan modul-modul yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Nunuk menyatakan telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini. Diperlukan dana hingga Rp 20 triliun untuk memberikan TPG jika terdapat sebanyak 800 ribu atau 1 juta guru yang berhasil memperoleh sertifikat pendidik pada tahun ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan