Polres Ciamis Pindahkan Tersangka Mutilasi Istri ke Rumah Sakit Jiwa

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. (Polres Ciamis/Antara)--

BELITONGEKSPRES.COM, Polres Ciamis telah memutuskan untuk memindahkan Tarsum, yang berusia 50 tahun dan merupakan suami yang melakukan pemutilasian terhadap istrinya sendiri, ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. 

Keputusan ini diambil setelah Tarsum menjalani observasi selama dua hari oleh tim dokter di RSUD Ciamis.

"Tim RSUD Ciamis selama dua hari mereka melakukan observasi kemudian mereka akhirnya karena untuk kepentingan penyidikan jadi harus ada observasi lebih lanjut untuk mendapatkan hasil visum psikologinya," ucap Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Rabu 8 Mei.

Proses observasi kejiwaan Tarsum diperkirakan akan berlangsung sekitar 14 hari. Meskipun demikian, proses pidana terhadapnya akan tetap berlanjut, dan status hukum Tarsum akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Di sana kan ada perawatan dan sebagainya yang dilakukan. Jadi keamanannya, kesehatannya bisa terjamin di sana, jadi direkomendasi ke sana," ungkap Joko.

BACA JUGA:Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Tanyakan Kondisi sang Istri

BACA JUGA:BBM Pertelite Menghilang di Beberapa SPBU di Jakarta, Tawarkan Pertamax Green Sebagai Pengganti 

Tarsum telah tiba di rumah sakit jiwa kemarin malam, dan selanjutnya akan ditangani oleh tim dokter kejiwaan. 

Sebelumnya, Polres Ciamis telah secara resmi menetapkan Tarsum, yang berusia 50 tahun dan merupakan suami yang melakukan pemutilasian terhadap istrinya, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.

"Sudah tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin 6 Mei.

Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Akmal menjelaskan bahwa penetapan Tarsum sebagai tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan dilakukan hari ini. Hal ini karena bukti terjadinya tindak pidana sudah jelas.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan