Covid-19 Jadi Ajang Korupsi, Dokter RSUD Beltim Tilap Insentif Paramedis

RD, oknum dokter RSUD Muhammad Zein yang menjadi tersangka korupsi anggaran Covid-19--

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan perhitungan auditor tersangka RD (RSUD Muhammad Zein) telah merugikan negara sebesar 369 juta rupiah dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Yoyok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan