Acara Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tak Dihadiri PDIP dan Nasdem
Partai politik yang tak hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran yaitu PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, serta ketua umum dari kedua partai tersebut tidak hadir, bahkan tidak ada perwakilan keduanya.-tangkapan layar --
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU RI pada Rabu, 24 April 2024.
Acara penetapan tersebut dihadiri oleh beberapa lembaga pemerintahan dan partai politik peserta pemilu 2024. Meskipun demikian, berdasarkan pantauan Disway.Id, tidak semua partai politik peserta pemilu 2024 hadir dalam acara tersebut yang berlangsung di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Partai politik yang tidak hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU RI adalah PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. Tidak hanya partai-partai tersebut yang absen, tapi juga ketua umum dari kedua partai tersebut tidak hadir, bahkan tidak ada perwakilan dari keduanya.
Ketidakhadiran tersebut pertama kali terlihat saat pihak KPU yang diketuai oleh Hasyim Asy'ari memanggil perwakilan dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 untuk penyerahan berita acara. Namun, sayangnya, tidak ada yang mewakili kedua partai tersebut.
Hingga saat berita ini dibuat, belum diketahui penyebab ketidakhadiran PDI Perjuangan dan Partai Nasdem dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di KPU RI.
BACA JUGA:Ketua KPU Sebut Penetapan Prabowo-Gibran Sesuai dengan Keputusan KPU 504/2024
BACA JUGA:Pasca Pilpres 2024, Prabowo: Sudah Saatnya Rekonsiliasi dan Kerjasama
Diketahui, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.
Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno terbuka untuk penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim Asy'ari yang disusul dengan ketok palu sebanyak tiga kali.
Diketahui, pada Pemilu serentak 2024, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak, yaitu 96 juta suara atau 58,59 persen dari total suara nasional.
Keberhasilan ini membuat pasangan yang dijuluki 'gemoy' tersebut memenangkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut dengan satu putaran pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:PKB Tegaskan Merapat ke Prabowo Pasca Pilpres 2024, Muhaimin Ingin Terus Bekerja Sama
BACA JUGA:Anies-Muhaimin Hadir di KPU Saat Penetapan Pasangan Presiden Terpilih, Beri Legitimasi Hasil Pemilu