Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemerintah Terbitkan Aturan Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal-Dok. Komdigi-Jawapos

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menetapkan pedoman bersama mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence dalam dunia pendidikan. Aturan ini dibuat untuk memastikan teknologi mendukung proses belajar sekaligus melindungi anak dari potensi risiko di ruang digital.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Melalui aturan ini, pemanfaatan teknologi digital dan AI diatur mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan pedoman tersebut diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan tahap perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret.

BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi di Balik Revolusi Kecerdasan Buatan

BACA JUGA:Adopsi Kecerdasan Buatan Pada Perusahaan Dinilai sebagai Pilar Strategi Bisnis Jangka Panjang

Ia menegaskan semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi digital perlu lebih dibatasi dan diawasi. Pembatasan tersebut mencakup durasi penggunaan perangkat digital serta jenis konten yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan ini penting karena jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan manfaat positif bagi dunia pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat dalam proses pembelajaran. 

Dengan panduan tersebut, anak-anak diharapkan dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan