TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Akan Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran yakin MK tolak sengketa PHPU--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Kami yakin, tim 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat. Prabowo-Gibran tidak pernah berupaya melakukan kecurangan," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa selama kampanye, TKN Prabowo-Gibran telah melakukan blusukan ke berbagai daerah. Antusiasme masyarakat terhadap pasangan ini dinilainya tinggi, yang juga didukung dengan berbagai kegiatan sosial seperti pembagian susu gratis untuk anak-anak.

Silfester, yang juga merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mendekati masyarakat, menjelaskan program Prabowo-Gibran, dan berhasil mendapatkan restu dari masyarakat Indonesia.

"Kami yakin dengan dukungan rakyat dan tuhan, Prabowo-Gibran akan menang," bebernya.

BACA JUGA:Tak Hanaya Abu Vulkanik, Letusan Gunung Ruang Picu Fenomena Alam Kilatan Petir Vulkanik

BACA JUGA:Pasca Lebaran Sejumlah Harga Bahan Pangan Naik, Bapanas Pastikan Stok Selalu Tersedia

Silfester menegaskan komitmen TKN untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024. Dia yakin bahwa kehadiran Jokowi, Prabowo, dan Gibran sudah cukup kuat sebagai kunci kemenangan tanpa perlu melakukan kecurangan.

Mengenai isu-isu yang diangkat oleh kubu lawan yang dinilainya merendahkan pihaknya, Silfester mengatakan bahwa tim 01 dan 03 sebenarnya sudah memahami bahwa mereka akan kalah. Oleh karena itu, muncul berbagai isu negatif terhadap Jokowi, Prabowo, dan Gibran.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa isu-isu tersebut hanyalah upaya untuk mengalihkan fokus. Silfester juga menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan pejabat negara lain memiliki hak untuk berkampanye.

Diketahui bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan sengketa hasil pilpres. Pihak yang menjadi termohon dalam sengketa ini adalah KPU dan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Kejagung Tracing Aset Tersangka Harvey Moeis, Terkait Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Tim Densus 88 Anti Teror Tanggap 7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Saat ini, delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan dari MK akan diumumkan pada rapat pleno terbuka yang dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan