Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka, Eks Karutan KPK Terbukti Lakukan Pungli
Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Ahmad Fauzi menyampaikan permintaan maaf setelah terbukti menerima pungli. (Dokumen KPK)--
BELITONGEKSPRES.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan hukuman etik dari Dewan Pengawas (Dewas) atas nama Achmad Fauzi (AF), yang merupakan mantan Kepala Rutan (Karutan), terkait pelanggaran internal di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.
Eksekusi hukuman dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa, yang bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan disaksikan oleh Pimpinan dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 April.
Pada kesempatan itu, Cahya memberikan pesan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan KPK. “Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ungkapnya.
Ahmad Fauzi adalah Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ditempatkan di KPK.
BACA JUGA:Gelombang PHK Karyawan Smelter di Bangka Belitung, Akibat Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Pemda Diminta Prioritaskan Pemutakhiran Data Honorer, Jelang Seleksi PPPK 2024
Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga dikenai sanksi hukuman berat sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b dari Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yaitu memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada seluruh Insan KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” beber Fauzi.
Penjatuhan hukuman ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internalnya. Namun, hukuman disiplin terhadap AF sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Selain itu, atas pelanggaran tersebut, AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk Ahmad Fauzi.