KPU Serahkan Tambahan Alat Bukti Sidang PHPU di MK Hari Ini

Anggota KPU RI, Idham Holik--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 Februari.

Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait dalam perkara ini, termasuk pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan. 

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Meskipun begitu, Idham Holik tidak dapat memberikan tanggapan terhadap spekulasi atau hal-hal yang masih bersifat spekulatif. Menurutnya, dalam hal proses penyelesaian kasus PHPU di Mahkamah Konstitusi, keputusan harus didasarkan pada kepastian hukum.

BACA JUGA:Iran dan Israel Tengah Konflik, Kementerian ESDM Jamin Harga BBM Tidak akan Naik sampai Juni

BACA JUGA:Tingginya Angka kecelakaan Bus, Kemenhub Mewajibkan Penggunaan Sabuk Keselamatan

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," jungkapnya.

Setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat 5 April.

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak diwajibkan.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, terjadi banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan