KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Januari 2026
Ilustrasi - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menerapkan seluruh proses penegakan hukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk tetap menjalankan tugasnya dalam kerangka hukum nasional yang baru.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah disahkan memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dijalankan oleh semua lembaga negara, termasuk KPK. “Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan wajib ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya, Minggu 4 Januari.
Johanis menambahkan bahwa KPK akan menyesuaikan seluruh rangkaian proses pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP baru. “Sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK wajib melaksanakan kedua UU tersebut,” tegasnya.
KUHP terbaru telah disahkan DPR RI pada 6 Desember 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP kolonial Belanda yang berlaku lebih dari satu abad. Sedangkan KUHAP baru disahkan DPR RI pada 18 November 2025, dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, menjadi payung hukum baru dalam prosedur penegakan hukum pidana di Indonesia.
BACA JUGA:Mulai Berlaku, KUHP Baru 2026 Sudah Digugat 8 Kali ke MK
Pemberlakuan kedua instrumen hukum pidana ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum nasional dan menjadi acuan bagi seluruh lembaga negara, termasuk KPK, dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan perkara pidana. (jpc)