Negara Harus Hadir Cegah Modal Politik Tinggi
Arsip - Logo Pilkada serentak 2024 (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)--
BELITONGEKSPRES.COM - Wacana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belakangan ini kian marak. Narasi diskursus ini kian mewarnai media sosial, bahkan sejumlah media arus utama.
Ada yang bilang pemilihan melalui DPRD itu selaras dengan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila. Sila ke-4 Pancasila menyebutkan, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."
Narasi itu ditambahi “bumbu” bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat menjadi "akar masalah" oknum melakukan korupsi. Pasalnya, keikutsertaan yang bersangkutan pada pilkada membutuhkan biaya politik yang relatif sangat tinggi.
Untuk kembali modal, oknum melakukan pelbagai cara, seperti pemerasan, jual beli jabatan, dan segala bentuk tindak pidana korupsi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).
BACA JUGA:Pupuk Subsidi, Energi Petani Hidupkan Sawah, Lahirkan Swasembada
Tidak mengherankan jika ada oknum kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya, ada tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang berurusan dengan lembaga antirasuah atas dugaan korupsi. Mereka itu, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Mereka ditangkap KPK pada tahun 2025 karena kasus suap, pemerasan, dan jual beli jabatan.
Sekelas pimpinan daerah seyogianya mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor, antara lain, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Begitu pula bab suap menyuap. Mereka juga sebaiknya tahu bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya adalah masuk tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi juga termasuk penggelapan uang atau surat berharga, pemalsuan buku-buku untuk pemeriksaan administrasi, perusakan bukti, atau membiarkan orang lain merusak bukti yang semuanya dilakukan oleh orang yang karena jabatan atau kedudukan wajib mengurus barang-barang tersebut.
BACA JUGA:Belajar Koperasi: Kurikulum yang Mencetak Generasi Berjejaring
Mereka seharusnya sudah tahu pula bahwa melakukan pemerasan juga masuk katagori korupsi. Perbuatan itu, baik dilakukan oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa, misalnya, ini juga berpotensi memejahijaukan kepala daerah/wakil kepala daerah jika melanggar peraturan perundang-undangan. Disebutkan dalam UU Pemberantasan Tipikor bahwa perbuatan curang meliputi kecurangan dalam pengadaan barang/jasa, pengerjaan atau pengawasan suatu pekerjaan yang diserahkan kepada negara, atau perbuatan curang yang dilakukan oleh pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang merugikan orang lain.
Hal yang patut mendapat perhatian bagi kepala daerah/wakil kepala daerah adalah benturan kepentingan dalam pengadaan. Dijelaskan bahwa tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara/daerah yang dibiayai dari keuangan negara/daerah.
Bab gratifikasi ini suatu keniscayaan diketahui pula oleh kepala daerah/wakil kepala daerah. Apalagi, dalam UU Pemberantasan Tipikor sudah diuraikan dengan jelas bahwa pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ditekankan pula bahwa gratifikasi tersebut dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.