Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Membela Guru, Membela Masa Depan Indonesia

Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/20--(ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden/pri)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah untuk membela dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, dengan menandatangani hak rehabilitasi untuk memulihkan status dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan tersebut.

Langkah tersebut menuai apresiasi dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap profesi pendidik.

Kriminalisasi terhadap Rasnal dan Abdul Muis yang berupaya membela guru honorer itu menggugah keprihatinan publik.

Kasus kedua guru tersebut bermula pada 2018, ketika Abdul Muis bersama Rasnal mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid berpartisipasi secara sukarela untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama 10 bulan.

Namun, inisiatif itu justru dilaporkan ke polisi dengan tudingan pungutan liar (pungli). Meski Pengadilan Negeri Makassar sempat menyatakan keduanya tidak bersalah, putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta, bahkan kemudian dipecat.

Kejadian ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi cermin dari masalah struktural yang selama ini menghantui dunia pendidikan Indonesia. Ketika solidaritas antarguru justru berujung pada ancaman pidana, kita patut bertanya ulang: mengapa profesi pendidik masih berada dalam posisi serentan ini?

Data menunjukkan bahwa persoalan guru honorer adalah fondasi rapuh yang selama bertahun-tahun menopang sistem pendidikan nasional. Menurut data resmi tahun 2022, terdapat sekitar 704.503 guru honorer yang mengisi ruang-ruang kelas di seluruh Indonesia. Angka besar ini mencerminkan betapa sekolah di berbagai daerah, terutama di wilayah pinggiran, sangat bergantung pada tenaga honorer.

Namun ketergantungan itu tidak disertai jaminan kesejahteraan. Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menemukan bahwa 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Mereka bekerja penuh tanggung jawab, namun imbalan yang diterima jauh dari kata layak.

Lebih memprihatinkan lagi, laporan tahun 2024 mencatat bahwa lebih dari 428.000 guru honorer di sekolah negeri belum memiliki kepastian status kepegawaian. Ketidakpastian ini bukan sekadar soal klasifikasi administratif, tetapi menyangkut rasa aman seseorang dalam menjalani profesinya.

Keberanian Moral yang Terancam

Dalam kondisi inilah keberanian moral Rasnal dan Abdul Muis menjadi relevan untuk diperbincangkan.

Tindakan mereka muncul dari dorongan solidaritas—jiwa inti profesi guru—yang dalam etika pendidikan dikenal sebagai moral agency: keberanian mengambil risiko demi membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi rekan sejawat.

Mereka tidak sedang mencari masalah; mereka sedang mencoba merawat martabat profesi guru. Ketika tindakan demikian justru dibalas dengan kriminalisasi, ironi itu terasa menohok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan