Penasihat Hukum Tegaskan Uang Rp809,59 Miliar Tidak Terkait dengan Nadiem Makarim
Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam-Agatha Olivia Victoria-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya tidak terkait dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek.
Dodi menyatakan, transfer dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021 merupakan transaksi korporasi internal PT AKAB sebelum penawaran umum perdana (IPO). "Ini murni transaksi korporasi dan Nadiem tidak menerima sepeser pun," ucap Dodi kepada media di Jakarta, Selasa malam.
Dodi menambahkan tidak ada bukti Nadiem memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Ia justru menyoroti bahwa kekayaan Nadiem menurun 51 persen selama menjabat menteri.
Terkait investasi Google di PT AKAB, Dodi menjelaskan sebagian besar terjadi pada 2018, sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat. Penambahan saham Google pada 2020 dan 2022 hanya untuk menyesuaikan porsi kepemilikan akibat masuknya investor baru, dari total investasi PT AKAB senilai lebih dari 9 miliar dolar AS.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Diuntungkan Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809,59 Miliar dalam Kasus Chromebook
Dodi menegaskan Nadiem tidak pernah memerintahkan penggunaan laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome OS. Peran Nadiem terbatas pada memberi masukan terhadap paparan teknis dari Ibrahim Arief. Penentuan harga satuan laptop dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menyebut Nadiem menerima Rp809,59 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019–2022. Uang itu disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, sebagian bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun. Tindakan melawan hukum termasuk pengadaan laptop Chromebook dan CDM tanpa evaluasi harga dan referensi yang sesuai.
Para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan Selasa, 23 Juli, setelah sebelumnya ditunda karena Nadiem masih dalam perawatan medis. (ant)