Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 43,75 Triliun Hingga Oktober 2025
Sejumlah pelajar SMAMX menunjukkan platform Roblox untuk Ruang Sambat Digital di SMA Muhammadiyah 10 Surabaya, Jumat (14/11/2025)-Humas SMAMX Surabaya-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp 43,75 triliun. Penerimaan ini menjadi salah satu pendorong utama penerimaan negara dari sektor nontradisional.
Rinciannya, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang Rp 33,88 triliun, pajak aset kripto Rp 1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.
Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan lima penunjukan baru pada bulan tersebut, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Sementara satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut sebagai pemungut PMSE. Dari total pemungut, 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci penerimaan PPN PMSE dari 2020 hingga 2025, dengan capaian Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 8,54 triliun hingga Oktober 2025.
BACA JUGA:DJP Resmi Tunjuk Roblox Corporation sebagai Pemungut PPN PMSE
Penerimaan pajak kripto tercatat Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025, terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN dalam negeri Rp 873,76 miliar. Penerimaan ini berkembang dari Rp 246,45 miliar pada 2022 hingga Rp 675,6 miliar pada 2025.
Sektor fintech menyumbang Rp 4,19 triliun, berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp 724,45 miliar, dan PPN dalam negeri Rp 2,3 triliun. Penerimaan tahunan masing-masing meningkat dari Rp 446,39 miliar pada 2022 menjadi Rp 1,15 triliun pada 2025.
Pajak SIPP turut menyumbang Rp 3,92 triliun, dengan rincian PPh Pasal 22 Rp 268,32 miliar dan PPN Rp 3,65 triliun. Penerimaan tahunan sektor ini naik dari Rp 402,38 miliar pada 2022 hingga Rp 1,07 triliun pada 2025.
"Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara. Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif," kata Rosmauli. (jpc)