Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tegaskan Transparansi Perkara Pidana, Kejari Beltim Catat Hasil Lelang Barang Bukti Rp 2 Miliar

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Selasa (2/12/2025)-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) kembali menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan perkara pidana.

Hal ini disampaikan Kajari Beltim, Agus Taufikurrahman SH, seusai kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Selasa (2/12/2025)

Dalam pemusnahan tersebut, berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara dimusnahkan, mulai dari kasus narkotika, pencurian hingga pertambangan minerba.

“Hari ini kita mengadakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah untuk menunjukkan transparansi terkait penanganan perkara serta eksekusi barang bukti sesuai putusan pengadilan,” ujar Agus Taufikurrahman.

BACA JUGA:Kejari Beltim Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Menurut Kajari Beltim, seluruh eksekusi barang bukti mengikuti amar putusan. Bila putusan memerintahkan pemusnahan, maka barang dimusnahkan. Jika harus dilelang, Kejari melaksanakan proses pelelangan sesuai aturan.

Agus menyampaikan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup besar meski ia tidak merinci satu per satu. Namun secara global terdapat 14 perkara narkotika dan 28 perkara lainnya yang ikut dimusnahkan.

Lelang Barang Bukti Capai Rp 2 Miliar

Kejari Beltim juga mencatat capaian penting di tahun 2025. Dari sejumlah barang bukti yang dinilai masih layak, proses lelang berhasil memperoleh pendapatan mencapai Rp 2 miliar, terutama dari kasus terkait minerba. Kesemuanya masuk menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Itu patut kita syukuri. Barang-barang tersebut ternyata masih layak dan memberikan nilai lelang cukup besar,” ungkapnya.

BACA JUGA:Senator Dinda Rembulan: Grasstrack Pulau Dapor Bisa Jadi Magnet Wisata Baru Beltim

Menunggu Persetujuan Lelang Rp 9 Miliar

Selain itu, masih ada barang bukti lain yang belum dilelang dan saat ini menunggu persetujuan Kejaksaan Agung. Nilainya diperkirakan jauh lebih besar, mencapai sekitar Rp 9 miliar lebih.

Agus turut mengapresiasi peran media dalam membantu publikasi serta menyampaikan informasi mengenai proses lelang barang bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan